Layanan Bimbingan Konseling

  1. PELAYANAN PUBLIK  BP/BK

Jenis Layanan      : Penelusuran Tamatan (Alumni)

NoKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUndang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPeraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanSurat Keputusan Melaksanakan Tugas sebagai Guru Bimbingan dan Konseling SMP Negeri 3 Jeruklegi
2Persyaratan Pelayanan   Kelas IX dan dinyatakan LULUSMengisi formulir penelusuran kelulusanMelaporkan dan menyerahkan blanko
3Sistem, Makanisme, dan Prosedur   Membuat Instrumen PenelusuranMembuat Grup BKK di FacebookMenyebarkan AngketMenginventarisir Data MasukMembuat Laporan
4Jangka Waktu PenyelesaianKurang lebih 6 bulan setelah pelaksanaan Pelepasan Siswa Kelas IX
5Biaya / Tarif
6Produk LayananPenelusuran tamatan diketahui hingga 60 % , diantaranya terdiri dari siswa yang bekerja maupun yang melanjutkan ke SMA/SMK
7Sarana, Prasarana dan FasilitasRuang BK, ATK, Alat Komunikasi (HP, Telepon, Internet, Facebook, dll )
8Kompetensi Pelaksana1 orang konselor
9Pengawasan InternalPengawasan oleh Koordinator BK
10Penanganan pengaduan,. Saran dan masukanMelalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comWeb :ttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11Jumlah Pelaksana1 orang konselor
12Jaminan LayananSesuai Kode Etik Bimbingan dan Konseling
13Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananDalam melaksanakan tugas Bimbingan dan Konseling, Konselor berpegang teguh pada Kode Etik Bimbingan dan Konseling
14Evaluasi kinerja pelaksanaData yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer
   


1.     Layanan Koordinasi penanganan Siswa

NoKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPP No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar – Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas – Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan Permen No. 22  tahun 2006 tentang Standar IsiUntuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah – Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi Konselor
2Persyaratan Pelayanan  1.  Orang tua / Wali Siswa SMP Negeri 3 Jeruklegi 2.  Mengisi buku tamu 3.  Mengisi buku kasus/layanan
3Sistem, Makanisme, dan Prosedur  1.  Orang tua/wali datang ke sekolah bagian BP/BK 2.  Konsultasi dengan petugas konselor  
4Jangka Waktu Penyelesaian1 hari
5Biaya / TarifGratis ( 0  Rupiah )
6Produk LayananTercapainya kesepakatan/solusi dari permasalahan
7Sarana, Prasarana dan FasilitasRuang BK, ATK, Alat Komunikasi (HP, Telepon, Internet, Facebook, dll )
8Kompetensi Pelaksana1 orang  konselor
9Pengawasan InternalPengawasan oleh Kepala Sekolah
10Penanganan pengaduan,. Saran dan masukanMelalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera
11Jumlah Pelaksana1 orang konselor
12Jaminan LayananSesuai Kode Etik Bimbingan dan Konseling
13Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananDalam melaksanakan tugas Bimbingan dan Konseling, Konselor berpegang teguh pada Kode Etik Bimbingan dan Konseling
14Evaluasi kinerja pelaksanaData yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer