Undang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPeraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanSurat Keputusan Melaksanakan Tugas sebagai Guru Bimbingan dan Konseling SMP Negeri 3 Jeruklegi
2
Persyaratan Pelayanan
Kelas IX dan dinyatakan LULUSMengisi formulir penelusuran kelulusanMelaporkan dan menyerahkan blanko
3
Sistem, Makanisme, dan Prosedur
Membuat Instrumen PenelusuranMembuat Grup BKK di FacebookMenyebarkan AngketMenginventarisir Data MasukMembuat Laporan
4
Jangka Waktu Penyelesaian
Kurang lebih 6 bulan setelah pelaksanaan Pelepasan Siswa Kelas IX
5
Biaya / Tarif
–
6
Produk Layanan
Penelusuran tamatan diketahui hingga 60 % , diantaranya terdiri dari siswa yang bekerja maupun yang melanjutkan ke SMA/SMK
7
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Ruang BK, ATK, Alat Komunikasi (HP, Telepon, Internet, Facebook, dll )
8
Kompetensi Pelaksana
1 orang konselor
9
Pengawasan Internal
Pengawasan oleh Koordinator BK
10
Penanganan pengaduan,. Saran dan masukan
Melalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comWeb :ttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11
Jumlah Pelaksana
1 orang konselor
12
Jaminan Layanan
Sesuai Kode Etik Bimbingan dan Konseling
13
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Dalam melaksanakan tugas Bimbingan dan Konseling, Konselor berpegang teguh pada Kode Etik Bimbingan dan Konseling
14
Evaluasi kinerja pelaksana
Data yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer
1. Layanan Koordinasi penanganan Siswa
No
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
PP No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar – Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas – Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan Permen No. 22 tahun 2006 tentang Standar IsiUntuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah – Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi Konselor
2
Persyaratan Pelayanan
1. Orang tua / Wali Siswa SMP Negeri 3 Jeruklegi 2. Mengisi buku tamu 3. Mengisi buku kasus/layanan
3
Sistem, Makanisme, dan Prosedur
1. Orang tua/wali datang ke sekolah bagian BP/BK 2. Konsultasi dengan petugas konselor
4
Jangka Waktu Penyelesaian
1 hari
5
Biaya / Tarif
Gratis ( 0 Rupiah )
6
Produk Layanan
Tercapainya kesepakatan/solusi dari permasalahan
7
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Ruang BK, ATK, Alat Komunikasi (HP, Telepon, Internet, Facebook, dll )
8
Kompetensi Pelaksana
1 orang konselor
9
Pengawasan Internal
Pengawasan oleh Kepala Sekolah
10
Penanganan pengaduan,. Saran dan masukan
Melalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera
11
Jumlah Pelaksana
1 orang konselor
12
Jaminan Layanan
Sesuai Kode Etik Bimbingan dan Konseling
13
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Dalam melaksanakan tugas Bimbingan dan Konseling, Konselor berpegang teguh pada Kode Etik Bimbingan dan Konseling
14
Evaluasi kinerja pelaksana
Data yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer