Layanan Humas

  1. STANDAR PELAYANAN PUBLIK HUMAS
NoKOMPONENURAIAN
1 Dasar HukumUndang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPeraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  2  Persyaratan Pelayanan  Wali Murid/Siswa/ Masyarakat UmumMengisi formulir Melaporkan dan menyerahkan blanko
3  Sistem, Makanisme, dan Prosedur  Membuat Instrumen Menyebarkan AngketMenginventarisir Data MasukMembuat Laporan
4Jangka Waktu PenyelesaianKurang lebih 6 bulan setelah pelaksanaan Tahun Ajaran Baru
5Biaya / Tarif
6Produk LayananPembuatan MoU dengan Dinas dan Instansi lainnyaPelayanan Penerimaan Bantuan pada Komite Sekolah
7Sarana, Prasarana dan FasilitasRuang Tamu, ATK, Alat Komunikasi (HP, Telepon, Internet, Facebook, dll )
8Kompetensi Pelaksana2 orang konselor
9Pengawasan InternalPengawasan oleh Bidang Humas
10Penanganan pengaduan,. Saran dan masukanMelalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comhttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11Jumlah Pelaksana2 orang konselor
12Jaminan LayananSesuai Kode Etik
13Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananDalam melaksanakan tugas , Konselor berpegang teguh pada Kode Etik Pelayanan Publik
14Evaluasi kinerja pelaksanaData yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer