Layanan Tata Usaha

  1. STANDAR PELAYANAN PUBLIK TATA USAHAPenerimaan Peserta Didik Baru
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumSK Kepala Sekolah
2Persyaratan PelayananFc. SKHU, Fc. Raport , Pas Foto,Fc.KK yang sah, Kartu PIP,Kartu  PKH bagi yang memiliki, Surat Pindah Tugas Ortu khusus bagi jalur pindahan
3Sistem, mekanisme & prosedurModa Off Line  mendaftar dengan hadir di sekolahCalon siswa baru memasuki ruangan kemudian mengambil formulir dan daftar berkas yang menjadi syarat pendaftaran.Calon siswa baru mengisi formulir kemudian memasukan formulir yang sudah diisi dan berkas lainnya ke dalam stopmapCalon siswa baru mengisi formulir yang sudah diisi dan berkas lainnya ke dalam stopmapCalon siswa baru memberikan berkas pendaftaran kepada petugasBerkas pendaftaran diinput dan diseleksi oleh petugasHasil seleksi siap dipublikasikan   Moda On Line  mendaftar dengan Piranti Android,atau Computer.Calon siswa mengupload persyaratan pendaftaran melalui Link yang di Informasikan.Peserta Hadir ke sekolah untuk dilakukan verifikasi data yang di Up Load sebelum batas waktu akhir pendaftaran.  
4Jangka waktu penyelesaian1 hari
5Biaya / tarif
6Produk pelayananSurat Keputusan
7Pengawasan internalKoordinator Tata Usaha
8Penanganan pengaduan, saran dan masukanMemberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal dan apabila ada ketidak puasan dari pelanggan dirahkan ke bagian Pengaduan Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comhttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
9Jumlah pelaksana 12  orang panitia PPDB
10Jaminan pelayananMemenuhi syarat, bisa mendaftar
11Jaminan keamanan & keselamatan pelayananApabila sudah memenuhi syarat untuk pendaftaran maka sudah bisa mengikuti
12Evaluasi kinerja pelaksanaKinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan
  • Legalisir Ijazah / Raport
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumSK Kepala Sekolah
2Persyaratan PelayananFc.SKHU / Ijazah / Raport  dan SKHU / Ijazah Asli/ Raport asli
3Sistem, mekanisme & prosedurPetugas menerima fc SKHU / Ijazah / RaportPetugas meneliti keaslian dari fc. SKHU / Ijazah / RaportPetugas menyetempel fc. SKHU/Ijazah/Raport untuk ditandatangani Kepala SekolahPelanggan menerima berkas yang sudah di tanda tangani / legalisir Kepala Sekolah
4Jangka waktu penyelesaian10 menit
5Biaya / tarif
6Produk pelayananFc . SKHU / Ijazah / Raport Yang sudah dilegalisir Kepala Sekolah
7Sarana, prasarana & fasilitasMejaBuku AgendaStempelPulpen
8Kompetensi PelaksanaMempunyai kemampuan melaksanakan tugas Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan
9Pengawasan internalKoordinator Tata Usaha
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanApabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan Web sekolah Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comWeb :ttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11Jumlah pelaksana2 orang
12Jaminan pelayanan1 hari tuntas
13Jaminan keamanan & keselamatan pelayananApabila sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ijasah/Raport/ SKHU yang asli maka berkas sudah bias di tandsatangani KS
14Evaluasi kinerja pelaksanaKinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan
  • Pengajuan Kenaikan Pangkat
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumSK Kepala Sekolah
2Persyaratan PelayananBerkas penilaian dari kepala sekolah  Fc. SK PAK terakhir Fc. SK terakhir Fc. Sertifikat selama masa penilaian Fc. Ijazah terakhir
3Sistem, mekanisme & prosedurPetugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkapPetugas meneliti kelengkapan berkas dan menyetempel untuk ditanda tangani kepala sekolahBerkas sudah ditanda tangani Kepala SekolahBerkas dikirim ke Dinas Pendidikan
4Jangka waktu penyelesaian15 menit
5Biaya / tarif
6Produk pelayananBerkas pengajuan yang telah di acc oleh kepala sekolah
7Sarana, prasarana & fasilitasMeja Buku AgendaStempelPulpen
8Kompetensi PelaksanaMempunyai kemampuan melaksanakan tugas Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan
9Pengawasan internalKepala Tata Usaha
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanApabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan web.sekolah Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comWeb :ttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11Jumlah pelaksana1 orang
12Jaminan pelayanan1 hari tuntas
13Jaminan keamanan & keselamatan pelayananBerkas lengkap dikirim ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan surat pengantar ke BKD Pemkab. Cilacap
14Evaluasi kinerja pelaksanaKinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan
  • Pengajuan Pensiun
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai UU nomor 8 tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian
2Persyaratan PelayananFc. SK Pertama ( Capeg ) Fc. SK pangkat terakhir Fc. SK Berkala terakhir Fc. Karpeg Penilaian Prestasi Kerja ( 2 tahun terakhir ) Fc. Surat nikah dilegalisir ( KUA asal ) Fc. Kartu Keluarga dilegalisir Surat keterangan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang/berat Daftar riwayat pekerjaan Daftar penerima calon pensiun ( DPCP ) Pas foto 4×6 ( 6 lembar )
3Sistem, mekanisme & prosedurPetugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkapPetugas menyetempel berkas untuk dilegalisir Kepala sekolahPetugas mengirim berkas ke Dinas Pendidikan untuk di ajukan ke BKD Pemkab Karanganyar
4Jangka waktu penyelesaian60 menit
5Biaya / tarif
6Produk pelayananBerkas pengajuan yang telah di acc oleh kepala sekolah
7Sarana, prasarana & fasilitasMeja Buku AgendaStempelPulpen
8Kompetensi PelaksanaMempunyai kemampuan melaksanakan tugas Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan
9Pengawasan internalKepala Tata Usaha
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanApabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comWeb :ttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11Jumlah pelaksana1 orang
12Jaminan pelayanan1 hari tuntas
13Jaminan keamanan & keselamatan pelayananBerkas yang sudah lengkap dari Dinas Pendidikan dikirim ke BKD Pemkab Boyoalali untuk diproses penerbitan SK Pensiun
14Evaluasi kinerja pelaksanaKinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan
  • Pengajuan Mutasi Guru / Pegawai
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUndang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara mutasi
2Persyaratan PelayananSurat permohonan mutasi / sura usulan dari Kepala Sekolah Fc. SK PAK terakhir Fc. SK terakhir Penilaian Prestasi Kerja Surat kesediaan menerima ( R7 dan R 10 )
3Sistem, mekanisme & prosedurPetugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkapPetugas mengajukan kepada kepala sekolah untuk ditanda tanganiBerkas lengkap dikirim ke Dinas Pendidikan
4Jangka waktu penyelesaian60 menit
5Biaya / tarifGratis
 Produk pelayananBerkas pengajuan yang telah di acc oleh kepala sekolah
7Sarana, prasarana & fasilitasMeja Buku Agenda surat keluarStempelPulpen
8Kompetensi PelaksanaMempunyai kemampuan melaksanakan tugas Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan
9Pengawasan internalKoordinator Tata Usaha
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanApabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comWeb :ttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11Jumlah pelaksana1 orang
12Jaminan pelayanan1 hari tuntas
13Jaminan keamanan & keselamatan pelayananPenerbitan SK dari Kepala Sekolah
14Evaluasi kinerja pelaksanaKinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan
  • Pengajuan Pengganti Ijazah hilang / rusak
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPermendikbud nomor 81 Tahun 2014 tentang ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesipendidikan tinggi
2Persyaratan PelayananSurat permohonan  Surat keterangan ijazah rusak dari Kepala Sekolah Surat keterangan hilang dari Polisi Fotocopy buku induk Fotocopy raport Pas foto
3Sistem, mekanisme & prosedurPetugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkapPetugas meneliti ijazah yang rusakPetugas meneliti berkas pengajuan ijjazah yang hilangPetugas menyetempel berkas dan minta tanda tangan kepada Kepala SekolahPetugas memberikan berkas yang sudah ditanda tangani kepala sekolah kepada pemohon untuk dibawa ke Dinas P dan K Kab. Cilacap
4Jangka waktu penyelesaian60 menit
5Biaya / tarif
6Produk pelayananBerkas pengajuan yang telah di acc oleh kepala sekolah
7Sarana, prasarana & fasilitasMeja Buku Agenda surat keluarStempelPulpen
8Kompetensi PelaksanaMempunyai kemampuan melaksanakan tugas Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan
9Pengawasan internalKoordinator Tata Usaha
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanApabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comWeb :ttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11Jumlah pelaksana1 orang
12Jaminan pelayanan1 hari tuntas
13Jaminan keamanan & keselamatan pelayananSurat keterangan yang telah ditanda tangani Kepala Sekolah
14Evaluasi kinerja pelaksanaKinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan
  • Pengajuan Mutasi Siswa Masuk & Keluar
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum-UU Nomor :  20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendiikan
2Persyaratan PelayananSiswa masuk : Tidak dalam satu kecamatanAkreditasi minimal samaMenyerahkan RaportMenyerahkan FC Ijazah SDMenyerahkan FC Alkte LahirMenyerahkan Pas FotoSurat Pernyataan Sekolah Asal Siswa keluar : Membawa RaportFoto Copy IjazahSurat Keterangan Sekolah Yang ditujuPas Foto  
3Sistem, mekanisme & prosedurPetugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkapPetugas membuatkan surat keterangan mutasi untuk ditanda tangani oleh kepala sekolahPemohon menerima berkas dan surat keterangan untuk dibawa ke Dinas Pendidikan setempat dan Sekolah tujuanApabila sudah diterima Sinkronisasi di Dapodik
4Jangka waktu penyelesaian60 menit
5Biaya / tarif Gratis
6Produk pelayananBerkas pengajuan yang telah di acc oleh kepala sekolah
7Sarana, prasarana & fasilitasMeja Buku Agenda surat keluarStempelPulpen
8Kompetensi PelaksanaMempunyai kemampuan melaksanakan tugas Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan
9Pengawasan internalKoordinator tata Usaha
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanApabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan WA 0858-8515-7134 http://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/  
11Jumlah pelaksana1 orang
12Jaminan pelayanan1 hari tuntas
13Jaminan keamanan & keselamatan pelayananSurat keterangan yang telah ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan untuk pemohon
14Evaluasi kinerja pelaksanaKinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan
  • Pengajuan Observasi / ijin penelitian
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum
2Persyaratan PelayananSurat permohonan  Surat ijin Penelian/observasi dari instansi terkait Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
3Sistem, mekanisme & prosedurPetugas menerima surat pengajuan dari pemohon dan surat rekomendasi dari Dinas PendidikanKepala Sekolah memberikan ijin penelitian / observasiPemohon melaksanakan penelitian / observasi di sekolah selama waktu yang telah ditentukanPetugas membuat surat keterangan bahwa pemohon telah melakukan penelitian / observasi disekolah
4Jangka waktu penyelesaian60 menit
5Biaya / tarifGratis
6Produk pelayananSurat keterangan yang telah disetujui Kepala Sekolah
7Sarana, prasarana & fasilitasMeja Buku Agenda surat keluarStempelPulpen
8Kompetensi PelaksanaMempunyai kemampuan melaksanakan tugas Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan
9Pengawasan internalKoordinator Tata Usaha
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanApabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comWeb :ttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11Jumlah pelaksana1 orang
12Jaminan pelayanan1 hari tuntas
13Jaminan keamanan & keselamatan pelayananSurat keterangan yang telah ditanda tangani oleh kepala sekolah untuk kepentingan pemohon didalam  instansi terkait
14Evaluasi kinerja pelaksanaKinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan
  • Pelayanan surat Keterangan
NoKOMPONENURAIAN
1 Dasar HukumUndang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPeraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  
  2  Persyaratan Pelayanan  Wali Murid/Siswa/ Masyarakat UmumMengisi formulir Melaporkan dan menyerahkan blanko
3  Sistem, Makanisme, dan Prosedur  Membuat Instrumen Menyebarkan FormulirMenginventarisir Data MasukMembuat Laporan
4Jangka Waktu PenyelesaianKurang lebih 60 Menit
5Biaya / Tarif Gratis
6Produk LayananSurat keterangan
7Sarana, Prasarana dan FasilitasRuang Tamu, ATK, Alat Komunikasi (HP, Telepon, Internet, Facebook, dll )  
8Kompetensi PelaksanaMempunyai Ijazah Minimal SMK/SMA Sedrajat Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas
9Pengawasan InternalKoordinator tata usaha
10Penanganan pengaduan,. Saran dan masukanMelalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi Atau nomor WA. 085799267978 Web.sekolah :http://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11Jumlah Pelaksana1 orang konselor
12Jaminan LayananSesuai Kode Etik
13Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananDalam melaksanakan tugas , Konselor berpegang teguh pada Kode Etik Pelayanan Publik
14Evaluasi kinerja pelaksanaData yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer
  1. Pelayanan Pemberian Bantua Sekolah dari Orangtua pada  Komite
NoKOMPONENURAIAN
1 Dasar HukumUndang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPeraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanPermendikbud 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah  
  2  Persyaratan Pelayanan  Orangtua/Wali/Yang bersangkutan/Staekholder membantu secara sukarela tidak ada unsur paksaan oleh siapapun secara tertib dan sopan  
3  Sistem, Makanisme, dan Prosedur  Tamu menunggu di ruang penerimaanPetugas mengantar pada bagian Komite Sekolah Petugas Komite menyodori jenis bantuan yang akan diberikan ( Barang, Tenaga, Finansial)Petugas mencatat jenis bantuan , atau besarnya bantuan yang diberikanPemberi bantuan membubuhkan tanda tangan , tanggal pemberian, dan nama jelas pada buku penerimaan.amu dapat meninggalkan dari ruang penyerahan dengan ucapan terima- kasih oleh petugas.  
4Jangka Waktu PenyelesaianKurang lebih selama 10 menit.
5Biaya / Tarif0 ( Nol ) Rupiah
6Produk LayananDaftar Penerimaan Bantuan Sekolah pada Komite Sekolah.
7Sarana, Prasarana dan FasilitasRuang Tamu, ATK, Alat Komunikasi (HP, Telepon, dll )  
8Kompetensi PelaksanaMempunyai Ijazah Minimal SMK/SMA Sedrajat Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas
9Pengawasan InternalKoordinator tata usaha
10Penanganan pengaduan,. Saran dan masukanMelalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi Atau nomor WA. 085799267978 Web.sekolah :http://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11Jumlah Pelaksana1 orang konselor
12Jaminan LayananSesuai Kode Etik
13Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananDalam melaksanakan tugas , Konselor berpegang teguh pada Kode Etik Pelayanan Publik
14Evaluasi kinerja pelaksanaTamu memasukan 1 ketas yang diberikan oleh petugas pada tiga jenis kotak ( puas, kurang puan dan tidak puas )
   


Proses Penerimaan Bantuan Dari Orangtua pada Komite (SOT)

NoKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPermendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
2Persyaratan Pelayanan1.    Komite sekolah 2.    Orang tua siswa 3.    Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran
3Sistem, Makanisme, dan Prosedur1.   Undangan rapat komite untuk orang tua siswa 2.   Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 3.   Paparan program sekolah yang memerlukan dukungan orang tua 4.   Diskusi orang tua dan komite 5.   Pengambilan keputusan
4Jangka Waktu Penyelesaian 1 Tahun ajaran
5Biaya / Tarif
6Produk Layanan Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
7Sarana, Prasarana dan Fasilitas Ruang aula, Soundsistem, Laptop, LCD
8Kompetensi Pelaksana 1 orang
9Pengawasan Internal Komite sekolah
10Penanganan pengaduan, Saran dan masukan Melalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera
11Jumlah Pelaksana 3 orang
12Jaminan Layanan Peningkatan kinerja layanan untuk kepuasan konsumen
13Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Dalam melaksanakan tugas sesuai dengan juknis
14Evaluasi kinerja pelaksana Data yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer

 

PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

NoKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumLandasan hukum dalam pelaksanaan program BOS meliputi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 1. Pasal 4 ayat (1) undang-undang dasar 1945 2. Undang-undang no. 20tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional 3. Undang-undang no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah 4. Peraturan pemerintah no. 29 tahun 1990tentang pendidikan menengah sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan pemerintah no. 56 tahun       1998 5. Peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional 6. Intruksi Presiden no. 5 tahun 2006 tentang gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara. 7. Surat edaran Dirjen pajak Deparrtemen Keuangan Republik Indonesia no. SE- 02/PJ/2006, tentang pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan       sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelola penggunaan dana BOS       di masing-masing unit penerima BOS.  
2Persyaratan Pelayanan8 standar sekolah
3Sistem, Makanisme, dan Prosedur1. 8 standar sekolah mengajukan rencana program yang dibiayayi oleh BOS 2. Petugas merealisasikan pengajuan anggaran yang sesuai dengan BOS sesuai permen No.2 tahun 2022
4Jangka Waktu Penyelesaian 1 tahun anggaran
5Biaya / Tarif Gratis
6Produk Layanan1.    Pembiayaan 8 standar 2.    Laporan pertanggungjawaban
7Sarana, Prasarana dan Fasilitas Laptop, Printer, Jaringan internet, papan data
8Kompetensi Pelaksana 2 orang yang kompeten dibidangnya
9Pengawasan InternalKepala sekolah
10Penanganan pengaduan,. Saran dan masukanMelalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera
11Jumlah Pelaksana 2 orang Team BOS
12Jaminan Layanan Peningkatan kinerja untuk kepuasan konsumen
13Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Dalam melaksanakan tugas mengacu pada juknis BOS
14Evaluasi kinerja pelaksana Data yang masuk segera di inventarisir agar tidak   tercecer