Layanan Kesiswaan

  1. PELAYANAN PUBLIK KESISWAAN

Jenis Layanan      : Kesiswaan

NoKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUndang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPeraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanSurat Keputusan Melaksanakan Tugas sebagai Guru Bimbingan dan Konseling SMP Negeri 3 Jeruklegi
2Persyaratan Pelayanan   Seluruh siswa SMP Negeri 3 Jeruklegi
3Sistem, Makanisme, dan Prosedur  
4Jangka Waktu PenyelesaianKurang lebih 12 bulan sesuai siswa kelas 3
5Biaya / Tarif
6Produk LayananPengurus OSIS dan seluruh kegiatan kesiswaan
7Sarana, Prasarana dan FasilitasRuang  Kesiswaan, Alat Komunikasi (HP, Telepon, Internet, Facebook, dll )
8Kompetensi PelaksanaKompetensi yang sesuai dengan peraturanGuru berijazah minimal S-1Mimiliki SK mengajarRamah dan Sabar
9Pengawasan InternalUrusan kesiswaan
10Penanganan pengaduan,. Saran dan masukanMelalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera http://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11Jumlah Pelaksana1 orang
12Jaminan LayananSesuai dengan peraturan sekolah
13Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananLayanan kesiswaan yang prima
14Evaluasi kinerja pelaksanaData yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer