Layanan Kurikulum

STANDAR PELAYANAN

  1. STANDAR PELAYANAN PUBLIK KURIKULUM
  1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar
NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan. Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Kurikulum SMP Negeri 3 jeruklegi Tahun 2021/2022
2.Persyaratan Pelayanan 
 Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Jeruklegi mengenai pembagian tugas mengajar dan tugas tambahanTerdapat personalia Struktur organisasi sekolah SMP Negeri 3 Jeruklegi tahun pelajaran 2021/2022 untuk membantu kelancaran proses Kegiatan Belajar MengajarMengangkat/menugaskan dan memberi wewenang  guru sesuai dengan bidang kompetensi  untuk melaksanakan tugas masing-masing sesuai bidangnya
 Administrasi Kegiatan Belajar MengajarMenyusun Perangkat Pembelajaran dan Jurnal Mengajar
 Pelaksanaan kegiatan belajar mengajarMengisi daftar hadir guru dan siswaMembuat Jurnal Kegiatan Belajar Mengajar
 Pelaksanaan evaluasi kegiatan belajar dan mengajarMenyusun Alat Evaluasi Pembelajaran
3.Sistem, Mekanisme, dan prosedurMenyusun Administrasi PembelajaranMelakukan kegiatan pembelajaranMelakukan EvaluasiMelakukan Tindak Lanjut
4.Jangka waktu penyelesaian1 Tahun (2 semester @6 Bulan)
5.Biaya/tarifBiaya Operasional Sekolah untuk pelaksanaan    KBM
6.Produk PelayananTerselenggaranya KBM sesuai kaidah PAIKEM.
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang Kelas/ Ruang Laboratorium/R.KetrampilanLCDLaptop
8.Kompetensi pelaksanaKompetensi yang sesuai dengan materi pelajaranGuru berijazah minimal S-1Mimiliki SK mengajarRamah dan Sabar
9.Pengawasan internalKepala SekolahWakil Kepala SekolahUrusan kurikulumUrusan KesiswaanUrusan SarprasUrusan  Humas  
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukanPelayanan Pengaduan melalui lembar pengaduan yang ditangani oleh Bidang HUMAS untuk dikoordinasikan dengan Kepala SekolahEmail : smpntigajeruklegi@yahoo.comhttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11.Jumlah pelaksana20 Orang
12.Jaminan LayananSiswa memperoleh kompetensi sesuai dengan kompetensi keahlian
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananFasilitas yang digunakan pada ruang kelas atau Tamu
14.Evaluasi kinerjaEvaluasi Kinerja dilaksanakan melalui: Laporan Kinerja GuruSupervisi Kelas oleh Kepala SekolahPenilaian Prestasi Kerja
  • Pelaksanaan Evaluasi Belajar (Semester dan Ujian Akhir) 
NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 20013 tentang Sistem Pendidikan Naasional Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 3 tahun 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madaeasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan
2.Persyaratan Pelayanan 
 Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Jeruklegi  Struktur organisasi dan personalia penyelenggara ujian sekolah dan ujian nasional SMP Negeri 3 JeruklegiStruktur organisasi dan personalia penyelenggara ulangan semester SMP Negeri 3 Jeruklegi  
 Persiapan administrasi ujianJadual pelaksanaan ujianDaftar pembagian nomor peserta dan ruang ujian Daftar penguji  dan pengawas ujianDaftar penyusun naskah dan penelaah ujian sekolahKartu Peserta Ujian  
 Penyediaan naskahPenyusunan naskah ujianPengumpulan naskah Penelaahan Soal UjianPenggandaan naskah  
 Pelaksanaan ujianUlangan Semester dilaksanakan setiap akhir semesterUjian Akhir dilaksanakan pada akhir masa pendidikan.   
3.Sistem, mekanisme, dan prosedurPenyiapan Perlengkapan Administrasi Ujian.Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung Ujian. Pelaksanaan ujian.Koreksi hasil ujian.
4.Jangka waktu penyelesaianUlangan semester dilaksanakan selama 6 hari.Ujian Sekolah dilaksanakan selama 6 hari AKM dilaksanakan selama 2 hari
5.Biaya/tarifBiaya Operasional sekolah untuk pelaksanaan ujian.
6.Produk PelayananSiswa memperoleh hasil ujian dengan nilai minimal 70 untuk kelompok adaptif dan normatif dan nilai minimal 75 untuk kelompok produktif.
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang ujian
8.Kompetensi pelaksanaPenguji memiliki kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang diujikanPengawas ujian adalah guru yang mempunyai kemampuan sebagai pengawas ujian
9.Pengawasan internalPengawasan dilakukan oleh Kepala Sekolah dan panitia ujian
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukanPengaduan dilaksanakan melalui kotak saran yang disediakan oleh Humas
11.Jumlah pelaksanaDilaksanakan oleh 20 orang guru
12.Jaminan LayananMenjaga situasi ujian agar pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan tenang, tertib, lancar, dan aman.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananPerlengkapan sekolah diatur dengan rapi di dalam kelas bagian depan, sehingga keamanan dan konsentrasi siswa terjagaSituasi ujian terjamin ketenangannya karena lokasi sekolah jauh dari keramaian kota 
14.Evaluasi kinerjaEvaluasi pelaksanaan ujian dilaksanakan sebagi umpan balik kegiatan yang sudah terlaksana dan digunakan sabagai bahan masukan untuk kegiatan berikutnya
  • Bimbingan Belajar Persiapan Ujian Sekolah
NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar PelayananPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi LulusanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 3 tahun 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
2.Persyaratan Pelayanan 
 Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 JeruklegiStruktur organisasi dan personalia penyelenggaraan bimbingan belajar dan try out Ujian SekolahDaftar penyusun materi bimbingan belajar dan naskah soal try out.
 Persiapan administrasiJadwal tambahan jam pelajaranJadwal try out ujian sekolahDaftar pengawas try out ujian sekolahDaftar hadir siswa dan jam tambahan pengajar Daftar hadir siswa dan pengawas try out ujian sekolah
 Penyediaan naskahPenyusunan materi bimbingan belajarPenyusunan dan penggandaan naskah soal try out.  
 Pelaksanaan bimbingan belajarBimbingan belajar dilaksanakan setelah kegiatan belajar mengajar pada siang hari sesuai dengan jadwal.
 Pelaksanaan try outTry out dilaksanakan sebanyak:2 kali untuk try out bersama SMP se Kab. Cilacap3 kali untuk try out untuk try out sekolahSetiap pagi hari (selama 120 menit) sebelum KBM jam pertama dimulai.
3.Sistem, Mekanisme, dan prosedurKoordinasi persiapan tambahan jam pelajaran bersama guru mata pelajaran Persiapan administrasi jam tambahan dan try out Pelaksanaan bimbingan belajarPelaksanaan try outKoreksi hasil try outKlasifikasi peserta bimbingan belajar berdasarkan hasil try out  
4.Jangka waktu penyelesaianBimbingan belajar dilaksanakan selama 3 bulan (mulai bulan Februari, Maret sampai dengan bulan April)Try out ujian nasional dilaksanakan selama 6 hari dengan durasi 120 menit untuk setiap mata pelajaran.  
5.Biaya/tarifBantuan Operasional Sekolah BOS
6.Produk PelayananSiswa mendapatkan nilai akhir ujian sekolah di atas 70 dengan rata-rata di atas 6,0
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasRuang belajarSoal try out 
8.Kompetensi pelaksanaPengajar bimbingan belajar memiliki kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang sesuaiPengawas try out adalah guru yang mempunyai kemampuan sebagai pengawas try out   
9.Pengawasan internalPengawasan internal dilaksanakan oleh Waka. Kurikulum dan Kepala Sekolah
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukanPengaduan dilaksanakan melalui kotak saran yang disediakan oleh Humas http://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
11.Jumlah pelaksanaBimbingan belajar dilaksanakan oleh 17 orang guru pengajar materi USTry out dilaksanakan oleh 20 orang pengawas untuk setiap hari (selama 6 hari)   
12.Jaminan LayananPengajar bimbingan belajar selalu datang tepat waktu sesuai dengan jadwal dan siswa selalu mendapatkan tambahan materi yang berkaitan dengan kisi-kisi Ujian NasionalTry out dapat berjalan dengan tenang, tertib, lancar, dan nyaman  
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAdministrasi bimbingan belajar dan try out tersedia secara lengkap.Tersedia ruangan yang cukup untuk pelaksanaan bimbingan belajar dan try out Kondisi bimbingan belajar dan try out terjamin ketenangannya karena lokasi sekolah jauh dari keramaian kota
14.Evaluasi kinerjaEvaluasi pelaksanaan bimbingan belajar dan try out dilaksanakan sebagai umpan balik kegiatan yang sudah terlaksana dan digunakan sabagai bahan masukan untuk kegiatan berikutnya