Layanan Laboratorium

  1. STANDAR PELAYANAN PUBLIK  LABORATORIUM

    Penggunaan  Ruang  Laboratorium

NoKOMPONENURAIAN 
 
1Dasar HukumPermenpan No.13 Tahun 2009 tentang pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat.Permenpan No.35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. 
2Persyaratan pelayanan:  
 Self servicePeralatan praktek tersedia di ruang Lab.Pengguna mengambil sesuai kebutuhan dan jadwal penggunaan ruang Lab. 
 By orderPenggunaan ruang lab disesuaikan dengan jadwal penggunaan yang telah disusun sesuai permintaan. 
3Sistem, mekanisme dan prosedur  
 Self serviceMengisi buku penggunaan ruangMengambil alat praktek sesuai kebutuhanMengisi kartu peminjaman menggunakan ruang sesuai tata tertib mengembalikan alat praktek 
 By orderPermintaan ruang lab.diluar jadwal ,mengajukan permohonan kepada koordinator lab.Dibuat jadwal sesuai dengan permintaan. 
4Jangka waktu penyelesaian120 menit 
5Biaya/tarifTidak ada biaya 
6Produk layananJadwal penggunaan ruangPenggunaan ruang 
7Sarana, prasarana dan/ atau fasilitasRuang Lab, peralatan dan perlengkapan 
8Kompetensi pelaksana 1 orang tamatan S1 
9Pengawasan internalPengawasan oleh Ketua Kompetensi Keahlian 
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanMelalui kotak saran yang disediakan dan ditanggapi segera Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comWeb :ttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/ 
11Jumlah pelaksana1 orang 
12Jaminan pelayananMenjaga kebersihan , kerapian, kesesuaian jadwal ruang. 
13Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananKoordinator bertanggungjawab terhadap kesalahan dari pihak koordinator Lab, kesalahan pengguna bukan menjadi tanggungjawab koordinator lab. 
14Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi terhadap pelayanan dievaluasi setiap semester sekali