Layanan Pengambilan Rapot dan Ijazah

  1. STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGAMBILAN RAPOT DAN IJAZAH
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar Hukum PenyelenggaraanPermendikbud No N0 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah  
2Persyaratan PelayananBerstatus sebagai siswa SMP N 3 Jeruklegi untuk rapor dan surat keterangan Lulus dari SMP N 3 Jeruklegi untuk Ijazah dan SKHU Menunjukkan identitas diri kepada petugas untuk dikopi/ discaning oleh petugas Tersedianya tim kerja yang kompeten Tersedianya data identitas siswa yang bersangkutan Tersedianya stempel untuk proses validasi Tersedia SK Kelulusan Tersedia Rekapitulasi Nilai Ijazah Tersedianya form bukti telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Tersedianya Form serah terima ijazah  
3Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Petugas /Wali Kelas   Pengambil Rapot /Ijazah/Ijazah          
  
Orang tua / Wali Siswa datang ke sekolah sesuai dengan waktu yang tercantum pada surat undangan pengambilan rapot/Ijazah sambil menunjukkan surat undangan pengambilan rapot   Orang tua/ Wali siswa datang menuju ke ruang kelas dan mengisi daftar hadir pengambilan rapot/Ijazah  serta mengambil nomor urut panggilan   Orang tua / Wali Siswa datang ke wali kelas setelah dipanggil berdasarkan nomor urut panggilan   Wali Kelas memberikan rapot/Ijazah kepada orang tua/ wali siswa dan menjelaskan hal hal yang berkaitan dengan capaian siswa di rapot/Ijazah dan di sekolah dan informasi penting lainnya   Wali kelas memberikan kesempatan kepada orang tua / wali siswa untuk menyampaikan pendapat, saran, kritik, maupun usulan yang berkaitan dengan siswa dan sekolah agar sekolah mendapatkan umpan balik dari orang tua/ wali siswa   Wali kelas mendengarkan dan mencatat pendapat, saran, kritik, dan usulan dari orang tua /wali siswa dan menyampaikan kepada pimpinan sekolah   Orang tua /wali siswa pulang meninggalkan sekolah  
4Waktu Pelayanan1 jam ( 60 menit) semenjak orang tua/wali mengambil nomor urut antrian
5Biaya / TarifGratis
6Produk PelayananDokumen Rapot/ Ijazah
7Sarana Prasarana / FasilitasRuang Kelas yang nyaman,meja pengambilan rapot/Ijazah, kursi tempat duduk, nomor antrian, daftar hadir pengambilan, bollpoint, dan parkir luas, toilet, serta kertas kritik dan saran
8Pengawasan InternalTim Standar PengelolaanWakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan Sarana PrasaranaKepala Sekolah
9Penanganan Pengaduan, Saran, dan MasukanPengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung dengan mendatangi langsung Kantor SMP Negeri 3 Jeruklegi atau tertulis melalui surat dikirim kepada Kepala SMP Negeri 3 Jeruklegi atau melalui media sosial / kotak saran yang tersedia No WA Pengaduan: 081542871723Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comWeb :ttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/
10Jumlah Pelaksana1 ( satu ) orang petugas setiap kelas
11Jaminan PelayananPelayanan dapat diberikan dengan cepat , tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan
12Jaminan Keamanan dan KeselamatanPelayanan bebas pungutan liarTempat pelayanan aman dan nyaman