- STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGAMBILAN RAPOT DAN IJAZAH
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum Penyelenggaraan | Permendikbud No N0 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Persyaratan Pelayanan | Berstatus sebagai siswa SMP N 3 Jeruklegi untuk rapor dan surat keterangan Lulus dari SMP N 3 Jeruklegi untuk Ijazah dan SKHU Menunjukkan identitas diri kepada petugas untuk dikopi/ discaning oleh petugas Tersedianya tim kerja yang kompeten Tersedianya data identitas siswa yang bersangkutan Tersedianya stempel untuk proses validasi Tersedia SK Kelulusan Tersedia Rekapitulasi Nilai Ijazah Tersedianya form bukti telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Tersedianya Form serah terima ijazah |
3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | |
Orang tua / Wali Siswa datang ke sekolah sesuai dengan waktu yang tercantum pada surat undangan pengambilan rapot/Ijazah sambil menunjukkan surat undangan pengambilan rapot Orang tua/ Wali siswa datang menuju ke ruang kelas dan mengisi daftar hadir pengambilan rapot/Ijazah serta mengambil nomor urut panggilan Orang tua / Wali Siswa datang ke wali kelas setelah dipanggil berdasarkan nomor urut panggilan Wali Kelas memberikan rapot/Ijazah kepada orang tua/ wali siswa dan menjelaskan hal hal yang berkaitan dengan capaian siswa di rapot/Ijazah dan di sekolah dan informasi penting lainnya Wali kelas memberikan kesempatan kepada orang tua / wali siswa untuk menyampaikan pendapat, saran, kritik, maupun usulan yang berkaitan dengan siswa dan sekolah agar sekolah mendapatkan umpan balik dari orang tua/ wali siswa Wali kelas mendengarkan dan mencatat pendapat, saran, kritik, dan usulan dari orang tua /wali siswa dan menyampaikan kepada pimpinan sekolah Orang tua /wali siswa pulang meninggalkan sekolah | ||
4 | Waktu Pelayanan | 1 jam ( 60 menit) semenjak orang tua/wali mengambil nomor urut antrian |
5 | Biaya / Tarif | Gratis |
6 | Produk Pelayanan | Dokumen Rapot/ Ijazah |
7 | Sarana Prasarana / Fasilitas | Ruang Kelas yang nyaman,meja pengambilan rapot/Ijazah, kursi tempat duduk, nomor antrian, daftar hadir pengambilan, bollpoint, dan parkir luas, toilet, serta kertas kritik dan saran |
8 | Pengawasan Internal | Tim Standar PengelolaanWakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan Sarana PrasaranaKepala Sekolah |
9 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung dengan mendatangi langsung Kantor SMP Negeri 3 Jeruklegi atau tertulis melalui surat dikirim kepada Kepala SMP Negeri 3 Jeruklegi atau melalui media sosial / kotak saran yang tersedia No WA Pengaduan: 081542871723Email : smpntigajeruklegi@yahoo.comWeb :ttp://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/ |
10 | Jumlah Pelaksana | 1 ( satu ) orang petugas setiap kelas |
11 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan dapat diberikan dengan cepat , tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan |
12 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Pelayanan bebas pungutan liarTempat pelayanan aman dan nyaman |