1 | Dasar Hukum | Permenpan No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah AliyahPermenpan No.13 Tahun 2009 tentang pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakatPermenpan No.36 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan |
2. | Persyaratan Pelayanan | |
| | Terdapat personalia Struktur organisasi sekolah SMP Negeri 3 Jeruklegi untuk membantu dalam mengelola sarana maupun prasarana di lingkungan sekolah yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Jeruklegi mengenai struktur organisasi sekolah dan personalia.Mengangkat/menugaskan dan memberi wewenang kepada personil yang telah di tunjuk melalui surat keputusan Tenaga personalia yang dimaksud di antaranya mencakup teknisi yang kompeten secara teknis misalnya ahli komputer, instalator listrik dan bangunan. |
4. | Jangka waktu penyelesaian | Secara administratif tertuang dalam sudah tertuang dalam Standar Operasional ProsedurSecara teknis sangat tergantung pada permasalahan yang ada terkait dengan sarana dan prasaran |
5. | Biaya/tarif | Biaya Operasional sekolah untuk pelaksanaan KBM |
6. | Produk Pelayanan | Terselenggaranya proses Kegiatan Belajar Mengajar dengan lancarTerwujudnya proses administrasi di lingkungan SMP Negeri 3 Jeruklegi dengan lancarTerpeliharanya sarana pendukung pendidikan, misalnya mushola, area parkir, toiletdan lain-lain. |
7. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | KomputerPrinter Ruang untuk personalia sarana dan prasaranaGudang |
8. | Kompetensi pelaksana | Untuk tenaga administrasi non guru berpendidikan setingkat SMK/SMA sedrajatUntuk tenaga teknis harus sudah berpengalaman pada bidangnya atau berpendidikan setingkat diploma. |
| | |
9. | Pengawasan internal | Kepala SekolahUrusan sarana dan prasarana |
10. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Pengaduan dari unit unit kerja di lingkungan SMP Negeri 3 Jeruklegi dilakukan melalui bidang sarana dan prasaranaPengaduan dari pihak eksternal dilakukan melalui Bidang HUMAS untuk dikoordinasikan dengan bidang sarana prasarana dan Kepala Sekolah. Alamat web sekolah : http://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/ |
11. | Jumlah pelaksana | 2 Orang |
12. | Jaminan Layanan | Selalu tersedianya sarana dan prasarana yang siap pakai- Memenuhi kebutuhan/permintaan unit-unit kerja sesuaistandar waktu dalam Standar Operasional Prosedur |
13. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Fasilitas yang digunakan pada setiap ruang kelas maupun sarana lainnya selalu dalam keadaan baik dan memenuhi standar keselamatan yang memadai. |
14 | Evaluasi kinerja | Evaluasi Kinerja dilaksanakan melaluiLaporan kinerja dari teknisi Tingat keluhandari unit-unit kerja kepada bagian sarana prasarana dan pihak eksternal yang dilakukan melalui bagian humas |