Layanan Sarana Dan Prasarana

  1. STANDAR PELAYANAN PUBLIK SARANA PRASARANA
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPermenpan No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah AliyahPermenpan No.13 Tahun 2009  tentang pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakatPermenpan No.36 Tahun 2012  tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan
2.Persyaratan Pelayanan 
  Terdapat personalia Struktur organisasi sekolah SMP Negeri 3 Jeruklegi untuk membantu dalam mengelola sarana  maupun prasarana di lingkungan sekolah yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Jeruklegi mengenai struktur organisasi sekolah dan personalia.Mengangkat/menugaskan dan memberi wewenang  kepada personil yang telah di tunjuk melalui surat keputusan Tenaga personalia yang dimaksud di antaranya mencakup teknisi yang kompeten secara teknis misalnya ahli komputer, instalator listrik dan bangunan.  
4.Jangka waktu penyelesaianSecara administratif tertuang dalam  sudah tertuang dalam Standar Operasional ProsedurSecara teknis sangat tergantung pada permasalahan yang ada terkait dengan sarana dan prasaran   
5.Biaya/tarifBiaya Operasional sekolah untuk pelaksanaan KBM
6.Produk PelayananTerselenggaranya proses Kegiatan Belajar Mengajar dengan lancarTerwujudnya proses administrasi di lingkungan SMP Negeri 3 Jeruklegi dengan lancarTerpeliharanya sarana pendukung pendidikan, misalnya mushola, area parkir, toiletdan lain-lain.  
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasKomputerPrinter Ruang untuk personalia sarana dan prasaranaGudang  
8.Kompetensi pelaksanaUntuk tenaga administrasi non guru berpendidikan setingkat SMK/SMA sedrajatUntuk tenaga teknis harus sudah berpengalaman pada bidangnya atau berpendidikan setingkat diploma. 
   
9.Pengawasan internalKepala SekolahUrusan sarana dan prasarana   
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukanPengaduan dari unit unit kerja di lingkungan SMP Negeri 3 Jeruklegi dilakukan melalui bidang sarana dan prasaranaPengaduan dari pihak eksternal dilakukan melalui Bidang HUMAS untuk dikoordinasikan dengan bidang sarana prasarana dan Kepala Sekolah. Alamat web sekolah : http://smpnegeri3jeruklegi.sch.id/  
11.Jumlah pelaksana2  Orang
12.Jaminan LayananSelalu tersedianya sarana dan prasarana yang siap pakai-          Memenuhi kebutuhan/permintaan unit-unit kerja sesuaistandar waktu dalam Standar Operasional Prosedur  
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananFasilitas yang digunakan pada setiap ruang kelas maupun sarana lainnya selalu dalam keadaan baik dan memenuhi standar keselamatan yang memadai.
14Evaluasi kinerjaEvaluasi Kinerja dilaksanakan melaluiLaporan kinerja dari teknisi Tingat keluhandari unit-unit kerja kepada bagian sarana prasarana dan pihak eksternal yang dilakukan melalui bagian humas